Lambang berbentuk huruf R dalam lingkaran memiliki maksud "Registered Trade Mark", yang jika diterjemahkan menjadi "Merek Dagang Terdaftar".
Suatu merek yang dilekati dengan lambang tersebut menunjukkan bahwa merek tersebut terdaftar pada Derektorat Paten, dan dilindungi oleh undang-undang. Artinya pula, jika kita menggunakan suatu merek tertentu yang terdaftar semacam itu tanpa izin pemiliknya, maka kita dapat dituntut ke pengadilan.
Itulah tadi artikel yang sudah ane bagikan, sudah pada tahukan apa itu Lingkaran R? semoga artikel ini bermanfaat bagi agan-agan yang telah membaca ini, jika bermanfaat tolong di share ya dan jangan lupa kunjungi blog dibawah ini
Misalnya, Tas cap X telah terdaftar pada Direktorat Paten, dengan bukti adanya lambang di atas, kemudian, kita memproduksi tas yang mirip dan memberikan merek yang sama (merek X), maka pemilik merek tersebut dapat menuntut kita, karena mereknya telah terdaftar, dengan tuduhan pemalsuan
coofeee.blogspot.com

0 comments:
Post a Comment